Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya Kesehatan reproduksi bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b mencakup: a. Pelayanan Kesehatan reproduksi bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang baru masuk penahanan atau pembinaan; b. pelayaan Kesehatan Reproduksi selama menjalani masa penahanan atau pembinaan; dan c. Pelayanan Kesehatan reproduksi pada masa menjelang bebas penahanan atau pembinaan. (2) Pelayanan Kesehatan reproduksi bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang baru masuk penahanan atau pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penapisan kesehatan atau skrining yang bertujuan untuk mendapatkan data dasar status kesehatan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan serta deteksi dini penyakit dan faktor risiko kesehatan, yang memerlukan tata laksana dan tindak lanjut selama masa penahanan atau pembinaan. (3) Pelayanan Kesehatan reproduksi selama menjalani masa penahanan atau pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. edukasi Kesehatan Reproduksi; b. pencegahan dan penanganan infeksi menular seksual termasuk HIV; c. pelayanan kekerasan seksual; dan d. Pelayanan Kesehatan jiwa. (4) Selain Pelayanan Kesehatan reproduksi selama menjalani masa penahanan atau pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk perempuan juga meliputi: a. pengelolaan kebersihan menstruasi; b. Pelayanan Kesehatan ibu dan anak; c. pelayanan keluarga berencana; dan d. pencegahan, deteksi dini, dan penanganan kanker payudara dan kanker leher rahim. (5) Pelayanan Kesehatan reproduksi pada masa menjelang bebas penahanan atau pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk persiapan tata laksana lanjutan yang difokuskan bagi: a. warga binaan pemasyarakatan dengan HIV; dan b. warga binaan pemasyarakatan perempuan dengan isu kesehatan ibu dan anak, yaitu ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, atau ibu yang tinggal bersama bayi atau balita di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Your Correction