Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya Kesehatan reproduksi di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah kumuh perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a bertujuan untuk: a. mencegah dan melindungi dari penyakit, kekerasan seksual, dan kehamilan yang tidak diinginkan; dan b. mendekatkan akses Pelayanan Kesehatan reproduksi. (2) Upaya Kesehatan reproduksi di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelayanan Kesehatan reproduksi yang diselenggarakan oleh Puskesmas di kawasan terpencil dan sangat terpencil dengan melakukan modifikasi Pelayanan Kesehatan melalui Pelayanan Kesehatan bergerak, Puskesmas keliling, telekesehatan, telemedisin, Pelayanan Kesehatan gugus pulau, dan modifikasi Pelayanan Kesehatan lainnya. (3) Upaya Kesehatan reproduksi di daerah kumuh perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelayanan Kesehatan reproduksi yang diselenggarakan oleh Puskesmas yang berada di perkotaan melalui pelayanan luar gedung yang dilakukan secara berkala di daerah kumuh perkotaan. (4) Upaya Kesehatan reproduksi di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah kumuh perkotaan dilakukan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi siklus hidup dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction