Correct Article 68
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
Upaya Kesehatan reproduksi pada kondisi khusus terdiri atas:
a. Upaya Kesehatan reproduksi di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah kumuh perkotaan;
b. Upaya Kesehatan reproduksi bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan;
c. Upaya Kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas;
dan
d. Pelayanan Kesehatan reproduksi pada situasi bencana atau krisis kesehatan.
Your Correction
