Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tenaga pemberi pelayanan dan tempat pelaksanaan Upaya Kesehatan seksual mengacu pada ketentuan Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup.
Your Correction