Correct Article 57
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
Ketentuan mengenai tenaga pemberi pelayanan dan tempat pelaksanaan Upaya Kesehatan seksual mengacu pada ketentuan Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup.
Your Correction
