Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya rehabilitatif pada Pelayanan Kesehatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) meliputi tata laksana untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi fisik dan jiwa, agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota keluarga, maupun masyarakat, yang ditujukan terhadap korban kekerasan seksual maupun pelaku kekerasan seksual. (2) Tata laksana untuk memulihkan dari gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemulihan kondisi fisik dan jiwa dari masalah kesehatan disfungsi seksual, kelainan genetik, kelainan bawaan, dan kelainan seksual lainnya; b. pemulihan kondisi fisik dan jiwa dari masalah kesehatan bagi korban dan pelaku kekerasan seksual; dan c. pemulihan kondisi fisik dan jiwa dari masalah penularan infeksi menular seksual termasuk HIV.
Your Correction