Correct Article 53
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Upaya promotif pada Pelayanan Kesehatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(2) dilaksanakan melalui edukasi dan konseling tentang:
a. perilaku seksual yang sehat dan aman, serta akibat perilaku berisiko; dan
b. pencegahan kekerasan seksual.
(2) Perilaku seksual yang sehat dan aman, serta akibat perilaku berisiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah;
b. tidak melakukan hubungan seksual pada saat mengalami infeksi menular seksual;
c. setia dengan pasangan atau tidak berganti-ganti pasangan; dan
d. pencegahan penularan infeksi menular seksual termasuk HIV.
(3) Pencegahan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mampu menolak hubungan seksual yang tidak dikehendaki;
b. melindungi diri dari kekerasan seksual; dan
c. tidak melakukan kekerasan seksual.
(4) Selain melakukan edukasi dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan edukasi dan konseling tentang organ reproduksi.
Your Correction
