Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya promotif pada Pelayanan Kesehatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dilaksanakan melalui edukasi dan konseling tentang: a. perilaku seksual yang sehat dan aman, serta akibat perilaku berisiko; dan b. pencegahan kekerasan seksual. (2) Perilaku seksual yang sehat dan aman, serta akibat perilaku berisiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah; b. tidak melakukan hubungan seksual pada saat mengalami infeksi menular seksual; c. setia dengan pasangan atau tidak berganti-ganti pasangan; dan d. pencegahan penularan infeksi menular seksual termasuk HIV. (3) Pencegahan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mampu menolak hubungan seksual yang tidak dikehendaki; b. melindungi diri dari kekerasan seksual; dan c. tidak melakukan kekerasan seksual. (4) Selain melakukan edukasi dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan edukasi dan konseling tentang organ reproduksi.
Your Correction