Correct Article 51
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Setiap Rumah Sakit dan klinik utama penyelenggara pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan wajib melakukan pengendalian mutu internal dan pengendalian mutu eksternal.
(2) Pengendalian mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seluruh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan pemberi pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan melalui monitoring dan evaluasi berkesinambungan dan audit berkala.
(3) Pengendalian mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui akreditasi dan pembinaan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan.
Your Correction
