Correct Article 50
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Keberhasilan penyelenggaraan pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan dinilai dalam 5 (lima) tahun dengan angka kehamilan klinis yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Angka kehamilan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kehamilan dengan terdeteksinya kantung kehamilan dan denyut jantung janin di dalam rahim.
(3) Keberhasilan kehamilan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada masyarakat.
(4) Dalam hal keberhasilan kehamilan klinis kurang dari yang ditetapkan dari angka kehamilan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin penyelenggaraan dapat dicabut atau tidak diperpanjang.
(5) Pencabutan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha.
Your Correction
