Correct Article 47
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian izin usaha oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
