Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian izin usaha oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction