Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilaksanakan di Rumah Sakit dan klinik utama tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Persyaratan dan standar Rumah Sakit dan klinik utama tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction