Correct Article 43
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Metode kontrasepsi yang diberikan dalam pelayanan kontrasepsi terdiri atas:
a. metode kontrasepsi jangka pendek; dan
b. metode kontrasepsi jangka panjang.
(2) Metode kontrasepsi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kontrasepsi dengan metode suntik, pil, kondom, dan metode amenorhea laktasi.
(3) Metode kontrasepsi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kontrasepsi dengan metode alat kontrasepsi dalam rahim, implan, vasektomi, dan tubektomi.
Your Correction
