Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan pemberian pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf b diberikan sesuai dengan pilihan klien dengan salah satu metode kontrasepsi yang masa pelaksanaan pelayanannya dapat dilakukan pada: a. masa interval; b. pascapersalinan; c. pascakeguguran; dan d. pelayanan kontrasepsi darurat. (2) Pelayanan kontrasepsi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pelayanan kontrasepsi yang diberikan dalam kurun waktu kurang dari 5 (lima) hari pascasanggama pada ibu yang tidak terlindungi kontrasepsi, atau korban perkosaan untuk mencegah kehamilan. (3) Pelayanan kontrasepsi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat diberikan kepada pengguna kontrasepsi yang tidak tepat dan korban kekerasan seksual lainnya yang dapat menyebabkan kehamilan.
Your Correction