Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan pengaturan kehamilan bertujuan membantu pasangan usia subur dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk hamil, jumlah ideal anak, dan jarak ideal kelahiran anak, serta kondisi kesehatannya. (2) Pelayanan pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyelenggaraan program keluarga berencana, termasuk melalui pelayanan kontrasepsi. (3) Pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap kelompok usia subur yang terdiri atas: a. pasangan usia subur; dan b. kelompok usia subur yang berisiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4). (4) Setiap usia subur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak: a. memperoleh informasi tentang pelayanan kontrasepsi; b. memperoleh akses ke pelayanan kontrasepsi; dan c. memilih metode kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan. (5) Metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan sesuai pilihan pasangan usia subur dengan mempertimbangkan usia, jumlah persalinan, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama.
Your Correction