Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. peningkatan jejaring kerja atau kemitraan; c. pendidikan dan pelatihan teknis; d. bimbingan teknis; e. pemberian penghargaan; dan/atau f. pembiayaan program.
Your Correction