Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam kondisi matra dilakukan pada ruang lingkup kesehatan lapangan yang menimbulkan adanya pengungsi, migrasi, dan/atau relokasi. (2) Kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bencana atau peristiwa yang bersifat massal. (3) Kondisi matra berupa bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. bencana alam; b. bencana nonalam; dan c. bencana sosial. (4) Kondisi matra berupa peristiwa yang bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penyelenggaraan olahraga nasional atau internasional; b. arus mudik; c. jambore; d. acara keagamaan; dan e. kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.
Your Correction