Correct Article 41
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam kondisi matra dilakukan pada ruang lingkup kesehatan lapangan yang menimbulkan adanya pengungsi, migrasi, dan/atau relokasi.
(2) Kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bencana atau peristiwa yang bersifat massal.
(3) Kondisi matra berupa bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. bencana alam;
b. bencana nonalam; dan
c. bencana sosial.
(4) Kondisi matra berupa peristiwa yang bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. penyelenggaraan olahraga nasional atau internasional;
b. arus mudik;
c. jambore;
d. acara keagamaan; dan
e. kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.
Your Correction
