Correct Article 35
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit harus didukung dengan:
a. pemeriksaan dan pengujian laboratorium; dan
b. manajemen resistensi.
(2) Pemeriksaan dan pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. laboratorium yang terakreditasi; atau
b. laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah;
(3) Selain pada laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh tenaga entomolog kesehatan atau tenaga kesehatan lingkungan lain yang terlatih di bidang entomologi kesehatan.
(4) Pemeriksaan dan pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemeriksaan sampel;
b. penentuan status kevektoran;
c. penentuan status resistensi; dan
d. efikasi bahan pengendali.
(5) Manajemen resistensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan semua tindakan yang dilakukan untuk mencegah, menghambat, dan mengatasi terjadinya resistensi pada Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit terhadap pestisida.
(6) Manajemen resistensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditujukan agar pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit menggunakan pestisida yang tepat.
Your Correction
