Correct Article 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penyehatan air, udara, Tanah, Pangan, serta Sarana dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
