Correct Article 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Pengawasan atau pemantauan kualitas media lingkungan dalam rangka upaya Penyehatan dilakukan secara internal dan eksternal.
(2) Pengawasan atau pemantauan kualitas media lingkungan secara internal dilakukan oleh pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum, termasuk
produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum dan Pangan Olahan Siap Saji.
(3) Selain melakukan pengawasan atau pemantauan kualitas media lingkungan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum harus menyusun rencana pengamanan air minum dan audit pelaksanaan rencana pengamanan air minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan atau pemantauan kualitas media lingkungan secara eksternal dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, instansi kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara, atau lembaga yang ditunjuk secara berkala atau sewaktu-waktu.
(5) Pengawasan atau pemantauan kualitas media lingkungan secara eksternal dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari kelompok tenaga sanitasi lingkungan atau tenaga kesehatan lain yang terlatih.
(6) Dalam melakukan pengawasan, tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan tenaga lain sesuai kebutuhan.
(7) Pengawasan atau pemantauan kualitas media lingkungan secara internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan instrumen inspeksi kesehatan lingkungan dan/atau instrumen lainnya.
(8) Hasil pengawasan atau pemantauan kualitas media lingkungan secara internal dan eksternal wajib didokumentasikan dalam bentuk berita acara pengawasan dan dilaporkan kepada pimpinan instansi.
(9) Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memuat hasil pemeriksaan dan rekomendasi.
(10) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus ditindaklanjuti oleh pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum, termasuk produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum dan Pangan Olahan Siap Saji.
Your Correction
