Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Upaya Penyehatan udara meliputi pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas udara.
(2) Pemantauan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. analisis risiko;
d. rekomendasi tindak lanjut; dan/atau
e. pemetaan kualitas udara pada daerah berisiko.
(3) Pencegahan penurunan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan teknologi tepat guna;
b. rekayasa lingkungan; dan/atau
c. komunikasi, informasi, dan edukasi.
Your Correction
