Correct Article 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Upaya Penyehatan air meliputi pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas air.
(2) Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. analisis risiko; dan/atau
d. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
c. rekayasa lingkungan.
(4) Peningkatan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perbaikan kualitas air dengan memanfaatkan teknologi pengolahan filtrasi, sedimentasi, aerasi, dekontaminasi, disinfeksi, dan/atau teknologi lain yang dapat mewujudkan kualitas air memenuhi SBMKL.
Your Correction
