Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SBMKL media Sarana dan Bangunan berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi parameter: a. debu total; b. asbes bebas; dan c. timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan. (2) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinilai pada bahan bangunan yang digunakan dan/atau kualitas Udara Dalam Ruang. (3) Persyaratan Kesehatan media Sarana dan Bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction