Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) SBMKL media Tanah terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. kimia;
c. biologi; dan
d. radioaktif alam.
(2) Persyaratan Kesehatan media Tanah terdiri atas:
a. Tanah tidak bekas tempat pembuangan/pemrosesan akhir sampah; dan
b. Tanah tidak bekas lokasi pertambangan yang tercemar.
(3) Selain Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), media Tanah juga harus memenuhi persyaratan:
a. bersih dari kotoran manusia dan hewan;
b. bukan terletak pada daerah rawan bencana longsor;
dan
c. aman dari kemungkinan kontaminasi B3 dan/atau Limbah B3.
Your Correction
