Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan untuk media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang berada pada lingkungan:
a. Permukiman;
b. Tempat Kerja;
c. Tempat Rekreasi; dan
d. Tempat dan Fasilitas Umum.
(2) Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. rumah dan perumahan;
b. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara;
c. kawasan militer;
d. panti dan rumah singgah; dan
e. tempat Permukiman lainnya.
(3) Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. perkantoran;
b. pergudangan;
c. industri; dan
d. tempat kerja lainnya berupa ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, serta bergerak atau tetap.
(4) Tempat Rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. tempat bermain anak;
b. bioskop;
c. lokasi wisata; dan
d. Tempat Rekreasi lainnya.
(5) Tempat dan Fasilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
a. fasilitas kesehatan;
b. fasilitas pendidikan;
c. tempat ibadah;
d. hotel;
e. rumah makan dan usaha lain yang sejenis;
f. sarana olahraga;
g. sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api;
h. stasiun dan terminal;
i. pasar dan pusat perbelanjaan;
j. pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara; dan
k. Tempat dan Fasilitas Umum lainnya.
Your Correction
