Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Antropometri adalah suatu metode yang digunakan untuk menilai ukuran, proporsi, dan komposisi tubuh manusia.
2. Standar Antropometri Anak adalah kumpulan data tentang ukuran, proporsi, komposisi tubuh sebagai rujukan untuk menilai status gizi dan tren pertumbuhan anak.
3. Anak adalah anak dengan usia 0 (nol) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.