TATA CARA PENGUSULAN
(1) KTKI terdiri atas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
(2) Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan terdiri atas:
a. Konsil Keperawatan;
b. Konsil Kefarmasian; dan
c. Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.
Anggota Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi keperawatan sebanyak 2 (dua) orang;
d. kolegium keperawatan sebanyak 2 (dua) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan keperawatan sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Anggota Konsil Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi sebanyak 2 (dua) orang;
d. kolegium sebanyak 2 (dua) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
(1) Anggota Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi sebanyak 1 (satu) orang untuk masing-masing jenis Tenaga Kesehatan;
d. kolegium sebanyak 1 (satu) orang untuk masing- masing jenis Tenaga Kesehatan;
e. asosiasi institusi pendidikan sebanyak 3 (tiga) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
(2) Asosiasi institusi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berasal dari 3 (tiga) asosiasi institusi pendidikan dengan jumlah institusi pendidikan terbanyak.
(1) Calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan harus memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik;
c. warga negara Republik INDONESIA;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berkelakuan baik;
f. pernah melakukan praktik Tenaga Kesehatan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi, kecuali untuk wakil dari masyarakat; dan
g. melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f tidak dapat dipenuhi oleh perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat mengusulkan calon di luar persyaratan tersebut.
(3) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi jabatan struktural dalam pemerintahan, ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), calon anggota dari unsur tokoh masyarakat pada konsil masing-masing Tenaga Kesehatan juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan masyarakat;
b. berwawasan nasional;
c. memahami masalah kesehatan; dan
d. bukan merupakan Tenaga Kesehatan.
(1) Calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang diusulkan oleh unsur organisasi profesi, kolegium, asosiasi institusi pendidikan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan tokoh masyarakat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
(2) Calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang diusulkan oleh unsur organisasi profesi, kolegium, asosiasi institusi pendidikan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan atasan langsung.
Calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan diusulkan oleh masing-masing pimpinan dari setiap unsur yang diwakili sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur
keanggotaan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Menteri melalui KTKI.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, bagi calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, dan tokoh masyarakat.
(1) Calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan diusulkan oleh Menteri sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5.
(2) Calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang berasal dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan disampaikan kepada Menteri sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5.
(1) Calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang berasal dari unsur tokoh masyarakat diusulkan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan periode berjalan kepada Menteri sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah pemilihan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
(1) Pengusulan calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang berasal dari unsur organisasi profesi, kolegium, asosiasi institusi pendidikan, dan asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan setelah dilakukan pemilihan sesuai dengan mekanisme di lingkungan masing-masing unsur.
(2) Proses pemilihan di lingkungan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
Calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12 ayat
(1), dan Pasal 13 diusulkan secara tertulis dengan melampirkan:
a. data diri yang bersangkutan;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau pemerintah daerah;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e. fotokopi Surat Tanda Registrasi;
f. surat pernyataan:
1) kesediaan menjadi calon anggota konsil masing- masing Tenaga Kesehatan dengan dibubuhi materai yang cukup;
2) kesediaan melepaskan jabatan struktural baik dalam pemerintahan, ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan pada
saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dengan dibubuhi materai yang cukup; dan 3) kesediaan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
g. surat keputusan kepangkatan terakhir bagi calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil; dan
h. keterangan lainnya yang diperlukan seperti surat izin praktik.
(1) Usulan calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan disampaikan kepada Menteri melalui KTKI paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa bakti anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan periode berjalan berakhir.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan bahwa calon anggota konsil masing- masing Tenaga Kesehatan telah memenuhi:
a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7;
b. kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan
c. telah melalui mekanisme pemilihan di lingkungan masing-masing unsur pengusul.
(1) Menteri melakukan seleksi terhadap calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seleksi administrasi dan tes potensi.
(3) Calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang tidak lulus seleksi administrasi dan/atau tes
potensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikembalikan kepada unsur pengusul.
(4) Dalam hal calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang diusulkan tidak lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan masing- masing unsur dapat mengusulkan kembali calon lain kepada Menteri.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dari unsur tokoh masyarakat.
(6) Dalam hal calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dari unsur tokoh masyarakat yang diusulkan tidak lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk dan mengusulkan calon lain kepada PRESIDEN.
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(2) Dalam melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mengacu pada pedoman pelaksanaan seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal tidak adanya calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang diusulkan kepada Menteri dan/atau jumlah calon yang diusulkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 hingga batas waktu yang telah ditetapkan, Menteri dapat menunjuk dan MENETAPKAN calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan untuk diusulkan kepada PRESIDEN.
Untuk pertama kali:
1. pimpinan masing-masing unsur mengusulkan calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Menteri melalui Kepala Badan; dan
2. calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dari unsur tokoh masyarakat diusulkan oleh Kepala Badan kepada Menteri.
(1) Menteri mengusulkan calon anggota konsil masing- masing Tenaga Kesehatan dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur keanggotaan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada PRESIDEN paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa jabatan anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan periode berjalan berakhir.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai:
a. keterangan bahwa calon anggota konsil masing- masing Tenaga Kesehatan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah lulus seleksi; dan
b. data diri calon anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang bersangkutan.