Correct Article 71
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
Persyaratan Sediaan Farmasi termasuk vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 memiliki izin edar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
