Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d meliputi Sedian Farmasi termasuk vaksin, dan Alat Kesehatan termasuk alat diagnostik sederhana dan bahan/alat pendukung lain yang diperlukan.
Your Correction