Correct Article 68
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 67 harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.
Your Correction
