Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 67 harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.
Your Correction