Correct Article 67
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Persyaratan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. sistem penghawaan;
b. sistem pencahayaan;
c. sistem pengelolaan air bersih, sanitasi, dan higiene;
d. sistem kelistrikan;
e. infrastruktur teknologi komunikasi dan sistem informasi;
f. sistem proteksi kebakaran;
g. sistem evakuasi;
h. sistem pengelolaan limbah padat domestik dan limbah medis/infeksius; dan
i. sistem pengolahan air limbah.
(2) Standar infrastruktur teknologi komunikasi dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
