Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c paling sedikit terdiri atas: a. sistem penghawaan; b. sistem pencahayaan; c. sistem pengelolaan air bersih, sanitasi, dan higiene; d. sistem kelistrikan; e. infrastruktur teknologi komunikasi dan sistem informasi; f. sistem proteksi kebakaran; g. sistem evakuasi; h. sistem pengelolaan limbah padat domestik dan limbah medis/infeksius; dan i. sistem pengolahan air limbah. (2) Standar infrastruktur teknologi komunikasi dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction