Correct Article 66
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Selain memiliki bangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, setiap unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan dapat memiliki bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan dan bangunan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didirikan dengan mempertimbangkan aksesibilitas Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dalam hal terdapat keterbatasan lahan dan/atau hasil analisis dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan tidak membutuhkan bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan.
Your Correction
