Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a memperhatikan faktor: a. geografis; b. aksesibilitas jalur transportasi; c. kontur tanah; d. ketersediaan parkir; e. keamanan; f. ketersediaan utilitas publik; g. persetujuan lingkungan; dan h. tidak didirikan di area sekitar saluran udara tegangan tinggi dan saluran udara tegangan ekstra tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction