Correct Article 78
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Struktur jejaring lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf e mencakup jejaring pemerintah di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra kesehatan untuk mengatasi determinan kesehatan.
(2) Puskesmas sebagai koordinator struktur jejaring lintas sektor, mengoordinasikan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dengan jejaring di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga melalui:
a. sinkronisasi perencanaan Puskesmas dengan perencanaan daerah;
b. pelibatan jejaring pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, dusun, rukun tetangga, serta rukun warga dalam kegiatan Puskesmas; dan
c. pertemuan koordinasi rutin melalui forum lokakarya mini triwulanan.
(3) Jejaring mitra kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga swadaya masyarakat ataupun swasta.
(4) Puskesmas sebagai koordinator struktur jejaring lintas sektor, mengoordinasikan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dengan jejaring mitra kesehatan melalui:
a. sinkronisasi perencanaan Puskesmas dengan kegiatan mitra;
b. pembinaan penyelenggaraan program kesehatan;
c. pencatatan dan pelaporan data secara terintegrasi dan rutin dari jejaring mitra kesehatan ke Puskesmas; dan
d. pertemuan koordinasi rutin melalui forum lokakarya mini triwulanan.
Your Correction
