Correct Article 76
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Struktur jejaring berbasis tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf c terdiri atas tempat kerja pada sektor formal, informal, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta lingkungan matra.
(2) Puskesmas sebagai koordinator struktur jejaring berbasis tempat kerja, mengoordinasikan penyelenggaraan Upaya Kesehatan di tempat kerja melalui:
a. surveilans penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja;
b. pembinaan penyelenggaraan program kesehatan kerja;
c. rujukan pasien;
d. pencatatan dan pelaporan data secara terintegrasi dan rutin dari tempat kerja ke Puskesmas;
e. pertemuan koordinasi secara rutin melalui forum lokakarya mini triwulanan atau pertemuan lainnya yang diperlukan;
f. dukungan kebutuhan program kesehatan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di tempat kerja sektor formal; dan
g. pendampingan dan/atau pemberian Pelayanan Kesehatan khusus di tempat kerja sektor informal.
Your Correction
