Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur jejaring berbasis satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf b mencakup semua satuan pendidikan di dalam wilayah kerja Puskesmas. (2) Puskesmas sebagai koordinator struktur jejaring berbasis satuan pendidikan, mengoordinasikan penyelenggaraan Upaya Kesehatan di satuan pendidikan meliputi: a. pemberian pendidikan kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat; b. pembinaan penyelenggaraan program Kesehatan; c. rujukan pasien; d. pencatatan dan pelaporan data secara terintegrasi dan rutin dari sekolah, madrasah, dan pesantren ke Puskesmas; dan e. pertemuan koordinasi secara rutin melalui forum lokakarya mini triwulanan atau pertemuan lain yang diperlukan.
Your Correction