Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. klaster manajemen; b. klaster kesehatan ibu dan anak; c. klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia; d. klaster penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan; dan e. lintas klaster. (2) Klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh penanggung jawab klaster. (3) Penanggung jawab klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pejabat fungsional bidang kesehatan. (4) Penanggung jawab klaster memiliki tugas memberikan pelayanan secara komprehensif sesuai ruang lingkup klaster. (5) Dalam melaksanakan tugas, penanggung jawab klaster menyelenggarakan fungsi: a. menyusun rencana kegiatan klaster; b. melakukan pembagian tugas pelaksana upaya/kegiatan klaster; c. melakukan koordinasi pelayanan pada klaster; d. melakukan penjaminan mutu pelayanan klaster; e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas klaster; f. menyusun laporan secara rutin; dan g. menyampaikan laporan kepada kepala Puskesmas secara berkala.
Your Correction