Correct Article 53
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Kepala Puskesmas bertugas memimpin penyelenggaraan Puskesmas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Puskesmas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan klaster;
c. koordinasi jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerja Puskesmas;
d. pengelolaan data dan sistem informasi;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Puskesmas;
dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Puskesmas.
Your Correction
