Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Puskesmas bertugas memimpin penyelenggaraan Puskesmas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Puskesmas menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan klaster; c. koordinasi jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerja Puskesmas; d. pengelolaan data dan sistem informasi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Puskesmas; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Puskesmas.
Your Correction