Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Puskesmas dapat dijadikan rumah sakit milik Pemerintah Daerah sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Puskesmas dijadikan rumah sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus mendirikan Puskesmas baru sebagai pengganti di wilayah tersebut. (3) Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya Pelayanan Kesehatan di wilayah kerja Puskesmas yang dijadikan rumah sakit selama proses pendirian Puskesmas baru.
Your Correction