Correct Article 38
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Puskesmas dapat dijadikan rumah sakit milik Pemerintah Daerah sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Puskesmas dijadikan rumah sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus mendirikan Puskesmas baru sebagai pengganti di wilayah tersebut.
(3) Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya Pelayanan Kesehatan di wilayah kerja Puskesmas yang dijadikan rumah sakit selama proses pendirian Puskesmas baru.
Your Correction
