Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN kode Puskesmas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diterima secara lengkap. (2) Kode Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan kepala dinas kesehatan daerah provinsi.
Your Correction