Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Puskesmas tidak berfungsi lagi sebagai Puskesmas, bupati/wali kota melalui instansi pemberi izin harus mencabut perizinan Puskesmas.
Your Correction