Correct Article 33
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
Dalam hal Puskesmas berubah nama, alamat, dan kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus mengajukan perubahan perizinan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan mencantumkan informasi perubahan.
Your Correction
