Correct Article 31
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Untuk memperoleh perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota mengajukan permohonan tertulis kepada bupati/wali kota melalui instansi pemberi izin pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
b. kajian kelayakan untuk Puskesmas baru, direlokasi, atau perubahan kategori berdasarkan kemampuan pelayanan;
c. dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. fotokopi surat keputusan dari bupati/wali kota terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan perizinan;
e. profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, laboratorium, perbekalan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, organisasi, dan tata kelola Pelayanan Kesehatan primer untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan perizinan;
f. fotokopi penilaian kinerja Puskesmas tahun terakhir untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan perizinan; dan
g. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berkas permohonan diterima, instansi pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagai pemohon.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah bukti penerimaan berkas diterbitkan, instansi pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan.
Your Correction
