Correct Article 30
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Dalam hal Puskesmas belum memenuhi ketersedian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b, pemenuhan sumber daya manusia kesehatan dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan:
a. pemindahtugasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan antarkabupaten/kota atau antarkecamatan;
b. pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk kompetensi tambahan tertentu; atau
c. pelimpahan wewenang untuk melakukan Pelayanan Kesehatan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baik secara mandat maupun delegatif.
(2) Selain melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota juga harus melakukan rekrutmen Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
