Correct Article 29
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Dikecualikan dari ketentuan persyaratan sumber daya manusia kesehatan dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), bagi Puskesmas yang baru didirikan untuk memperoleh perizinan dapat memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. sumber daya manusia kesehatan:
1) dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b;
2) 75% (tujuh puluh lima persen) dari jenis Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan 3) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan
b. perbekalan kesehatan:
1) 40 (empat puluh) jenis obat esensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan 2) 60% (enam puluh persen) Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Dalam hal Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didirikan di kawasan terpencil dan sangat terpencil, persyaratan sumber daya manusia kesehatan berupa:
a. dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b;
b. 50% (lima puluh persen) dari jenis Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan
c. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(3) Puskesmas yang baru didirikan di kawasan tidak terpencil yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan perizinan sementara yang berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali setelah mendapat evaluasi gubernur dan pertimbangan Menteri.
(4) Puskesmas yang baru didirikan di kawasan terpencil dan sangat terpencil yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan perizinan sementara yang berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat evaluasi gubernur dan pertimbangan Menteri.
(5) Perizinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perizinan Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28.
Your Correction
