Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b harus memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c harus memiliki kompetensi sesuai dengan tugasnya.
Your Correction