Correct Article 25
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b harus memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c harus memiliki kompetensi sesuai dengan tugasnya.
Your Correction
