Correct Article 24
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan klinis harus memiliki kewenangan klinis untuk menjaga mutu Pelayanan Kesehatan.
(2) Kewenangan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan setelah melalui kredensial.
(3) Kewenangan klinis yang diberikan kepada Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dievaluasi secara berkala dan dapat diperbarui apabila Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mendapatkan kewenangan tambahan maupun pelimpahan kewenangan.
(4) Kewenangan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Puskesmas.
(5) Pedoman teknis pemberian kewenangan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas.
Your Correction
