Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi. (2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan harus menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan diri dalam bekerja.
Your Correction