Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c paling sedikit terdiri atas: a. tenaga keuangan; dan b. tenaga teknologi informasi. (2) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi, dan/atau kegiatan operasional lainnya.
Your Correction