Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas: a. dokter yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran keluarga layanan primer; b. dokter; dan c. dokter gigi.
Your Correction