Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, meliputi: a. Tenaga Medis; b. Tenaga Kesehatan; dan c. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
Your Correction