Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan Sediaan Farmasi termasuk vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan melalui fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction