Correct Article 17
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Persyaratan Sediaan Farmasi termasuk vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan melalui fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
